Pansus Angket KPK akan Panggil Koordinator Labuksi KPK
Pansus Hak Angket DPR RI dalam keterangan rilisnya akan memanggil Plt Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK, Kamis (26/10'2017) untuk dimintai keterangan/menggali informasi dari unit KPK dihadapan Pansus. Foto:Iwan Armanias
Pansus Hak Angket DPR RI untuk KPK akan memanggil Plt Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK untuk dimintai keterangannya di hadapan Pansus pada Kamis (26/10/2-17). Pansus sangat berkepentingan menggali informasi dari unit kerja KPK yang satu ini.
Dalam keterangan yang diterima Parlementaria dari Pansus KPK, Rabu (25/10/2017), Irene Puteri sebagai Plt Labuksi KPK, akan diminta keterangan seputar kerja unit yang dipimpinnya. Ke mana saja selama ini aset koruptor dicari dan ditempatkan. Dan bagaimana pula sistem kerja unit Labuksi dalam memburu harta para tersangka maupun yang sudah menjadi narapidana dari tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam rilis itu, Pansus ingin mempertanyakan dasar hukum pembentukan Labuksi. Pasalnya, dalam UU KPK sendiri tidak diberikan kewenangan bagi KPK untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan ketetapan hakim terhadap barang bukti. Pansus sudah melayangkan surat bagi Irene sebagai Koordinator Labuksi pada 23 Oktober lalu. Agenda pemanggilan Irene seperti tertera dalam surat disebutkan adalah terkait Tata Kelola Barang Rampasan dan Sitaan Negara oleh KPK RI.
Sementara menurut PP No.27/1983 tentang Pelaksanaan KUHAP ditegaskan bahwa yang berwenang menyita dan menyimpan harta sitaan terdakwa dan tersangka Tipikor adalah Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Bab X pasal 26-34 PP No.27/1983 dengan rinci menjelaskan wilayah kerja dan kewenangan Rupbasan.
Dalam surat panggilan tersebut dicantumkan dasar hukum dan akibat hukum bila seseorang yang dipanggil tidak hadir dengan alasan tidak sah. Dalam UU No.42/2014 tentang MD3, seseorang wajib hadir dengan memberi keterangan di bawah sumpah dan menyerahkan dokumen yang diperlukan Pansus. Bila tak hadir, rapat bisa ditunda dan Pansus memberi kesempatan satu kali lagi pemanggilan.
Bila sampai panggilan kedua, yang bersangkutan tak hadir tanpa alasan yang sah atau tak mau hadir, maka dilakukan pemanggilan paksa oleh kepolisian atas permintaan Pansus. Saat dipanggil paksa, tak juga mau hadir tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan bisa disandera selama 15 hari oleh aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan. (mh/sc)/iw.